Ringkasan materi PKN SMA(UAS)
KELAS X
HAKIKAT BANGSA
Beberapa sejarah asal mula terjadinya Negara adalah:
Pendudukan, Peleburan, Penyerahan, Penaikan, Penguasaan, Proklamasi (ex:
Indonesia), Pembentukan baru, dan Pemisahan.
Beberapa teori terbentuknya Negara yang penting serta
penganutnya:
1. Ketuhanan (Friedrich
Julius, Thomas Aquinos, Lodwig Haller, dan Agustinus)
2. Perjanjian (Hobbes,
Rousseau, Montesquie, John Locke)
3. Kekuasaan (Duquit,
Karl Marx, Openheimer)
4. Hukum Alam (Plato
dan Aristoteles)
Terjadinya Negara secara primer diawali
suku, kerajaan, Negara, demokrasi, dan diktator, dilanjutkan secara sekunder dengan
pengakuan secara deklaratif(semata-mata mengakui) atau konstitutif.
Semangat kebangsaan (nasionalisme dan
patriotisme):
a) Pro Patria =
mencintai tanah air dan Primus patrialis = mendahulukan kepentingan tanah air
b) Mampu
menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi
c) Siap
mengorbankan harta, nyawa, dan diri sendiri untuk mempertahankan kemerdekaan
d) Memelihara
ketertiban dunia
Contoh perilaku yang menerapkan semangat
kebangsaan:
a) Mengibarkan
bendera pada saat peringatan hari nasional
b) Menyediakan buku
perjuangan untuk memberi semangat kepahlawanan
c) Upacara bendera
d) Menghayati
lagu-lagu nasional
e) Menghayati
pelajaran PKN
f) Kegiatan
ekstrakurikuler yg berkaitan dg pendidikan keteladanan ex: Paskibra, Pramuka
g) Merayakan hari
nasional
h) Setiakawan
dengan teman
i) Saling
tolong menolong dan mencintai sesama
HUKUM
Hukum adalah
peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat yang dibuat oleh badan
resmi, bersifat mengatur, memaksa, tegas, dan memiliki sanksi tertentu. Cirinya
memiliki perintah dan larangan yang harus ditaati dan tujuannya untuk menjaga
ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadi main hakim sendiri. Sementara, Sistem =
perangkat unsur yang saling berkaitan membentuk totalitas, Sistem Hukum =
seperangkat unsur yang berfungsi mengatur masyarakat.
Penggolongan Hukum:
A. ISI
1. Hukum
Publik mengatur hubungan Negara dan warga Negara:
Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara,
Hukum Pidana
2. Hukum
Privat mengatur hubungan antar warga:
Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Adat,
Hukum Dagang
B. BENTUK
1. Hukum tertulis
(dapat dikodifikasikan dalam buku atau tidak)
2. Hukum tak
tertulis
C. TEMPAT
1. Hukum nasional
berlaku dalam Negara
2. Hukum
Internasional berlaku di dunia
3. Hukum asing
berlaku di Negara lain
D. WAKTU
1. Ius
constitutum berlaku sekarang di suatu Negara
2. Ius
constituendum berlaku di masa datang
3. Hukum asasi
berlaku kapan saja dan di seluruh Negara
E. SUMBER
1. Hukum kebiasaan
berasal dari adat masyarakat
2. Hukum
Yurisprudensi berasal dari keputusan hakim
3. Hukum UU
4. Hukum Traktat
berasal dari perjanjian antar negara
F. FUNGSI
1. Hukum Material
berfungsi mengatur (berisi perintah dan larangan)
2. Hukum Formal berfungsi menyelesaikan
masalah atau pelanggaran
G. SIFAT
1. Memaksa
(imperatif)
2. Mengatur
(fakultatif)
Ada hukum pasti ada lembaga peradilan nasional yang di NKRI diatur
dalam UU No. 4 Tahun 2004.
KKN semakin menjadi-jadi dalam kehidupan bangsa
Indonesia. Entah dalam bentuk korupsi perseorangan berdasar kekuasaan yang
dimiliki, kolusi secara bergrup atau persekongkolan, maupun penggunaan jalur
kekerabatan atau nepotisme untuk mendapatkan sesuatu secara lebih yang bukan
merupakan milik kita namun milik Negara maupun masyarakat banyak. Upaya
Pemberantasan KKN di Indonesia telah dilakukan dengan UU No. 30 Th.
2002 tentang KPK, kontrol sosial masyarakat, dan sistem pendidikan moral.
HAM
Perlindungan HAM di Indonesia:
1. UUD 1945 pasal 27A ayat 1, pasal 28A-28J.
2. UU No. 39 Th.1999 tentang HAM
3. UU No. 26 th. 2000 tentang Peradilan HAM
Jenis HAM:
a) Personal rights:
hak perseorangan seperti menyatakan pendapat, memeluk agama, dan kebebasan
berorganisasi.
b) Property rights:
kebebasan memiliki, membeli, menjual sesuatu dan mengadakan perjanjian atau
kontrak.
c) Rights of legal
equality yaitu mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
d) Political
rights: mempunyai hak dipilih, memilih, mendirikan partai, mengadakan petisi,
kritik atau saran.
e) Social and
Culture rights.
f) Procedural
rights: mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses penegakan hukum.
Pelanggaran HAM dapat diproses di Peradilan Umum atau
Peradilan Internasional HAM.
KONSTITUSI
Konstitusi berarti Undang Undang Dasar. Di Indonesia
kita sebut dengan UUD 1945. Kedudukannya merupakan puncak dari segala peraturan
maupun putusan peradilan namun dibawah norma dasar atau di Indonesia disebut
Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 bersifat fundamental dan tidak
dapat diganggu gugat karena mengubah pembukaan sama dengan membubarkan Negara
kesatuan RI. Hal ini disebabkan pembukaan merupakan sumber motivasi dan
aspirasi perjuangan bangsa Indonesia, sumber cita-cita hukum dan moral bangsa,
serta mengandung nilai yang universal dan lestari. Pembukaan ini terdiri dari 4
alinea dengan maknanya masing-masing yaitu Persatuan yang sesuai sila 3,
keadilan sosial sesuai sila 5, kedaulatan rakyat sesuai sila 4 , serta
keTuhanan dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sesuai sila 1 dan 2 Pancasila.
WARGA NEGARA
Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU no.
12 th. 2006. Cara pewarganegaraan dapat diajukan kepada Menteri
Kehakiman dan HAM. Ada juga pewarganegaraan istimewa untuk mereka yang berjasa
pada Negara.
- Indonesia
pernah menyelesaikan masalah dwi kewarganegaraan dengan RRC pada 22
April 1955 dalam UU no. 62 th. 1958.
SISTEM POLITIK INDONESIA
Suprastruktur politik merupakan lembaga Negara,
sementara infrastruktur politik merupakan lembaga masyarakat. Suprastruktur
negara adalah: MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY.
1. MPR :
diatur dalam pasal 2 dan 3 UUD 1945 dan susduknya diatur UU
No. 22 Tahun 2003 yang merupakan gabungan DPR dan DPD
2. Presiden :
diatur dalam pasal 5, 6, 7 UUD 1945
3. DPR : berjumlah
550 orang
4. BPK :
diatur UU No. 5 Tahun 1973
5. MA diatur
pasal 24A yang bertugas menguji peraturan dibawah UU dan permohonan kasasi
6. MK diatur
pasal 24C yang bertugas memutus pembubaran parpol, hasil pemilu, dan UU dibawah
UUD.
7. DPD :
terdiri atas 4 orang dari tiap daerah
8. KY diatur
dalam pasal 24B yang bertugas mengawasi presiden.
Infrastruktur Politik Indonesia contohnya:
organisasi pemuda, organisasi profesi, organisasi keagamaan.
Sistem Politik Indonesia menganut
Demokrasi Pancasila yang mengandung prinsip:pemerintah
berdasar hukum, perlindungan HAM, pengambilan keputusan berdasar musyawarah,
peradilan yang merdeka, memiliki partai politik dan organisasi sosial politik,
melaksanakan pemilu (UU No.10 Tahun 2008).
Setiap Negara bisa saja memiliki sistem politik yang
berbeda tergantung sejarah, filsafat, adat, ideologi, dan situasi
masyarakatnya. Cara bekerja system politik dilakukan dengansosialisasi,
rekruitmen, dan pendidikan politik.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila mengangkat hal-hal
sebagai berikut: semangat kebersamaan, kekeluargaan, serta keterbukaan yang
bertanggung jawab. Dalam pengambilan keputusan sesuai Demokrasi Pancasila kita
harus menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, persamaan, kebebasan yang
bertanggung jawab, dan pengutamaan persatuan kesatuan.
KELAS XI
BUDAYA POLITIK
Tipe-tipe budaya politik di Indonesia:
1. Budaya Politik Parokial merupakan
budaya politik yang menonjolkan kesadaran warga akan adanya pusat
kewenangan atau kekuasaan politik dalam masyarakatnya. Masyarakat dalam budaya
politik ini cenderung peduli terhadap politik di dalam suku atau kelompok
masyarakatnya namun kurang peduli terhadap politik Negara. Contoh: suku
pedalaman.
2. Budaya Politik Kaula merupakan
budaya politik yang menonjolkan sifat warga yang bersifat pasif dan hanya
menunggu turunnya kebijakan tanpa peduli terhadap prosesnya atau hanya terima
jadi saja. Struktur budaya politik ini bersifat hierarki.
3. Budaya politik Partisipan berarti
rakyat bersifat aktif dalam sistem politik di negaranya dan tentu saja budaya
politik inilah yang diharapkan dimiliki Indonesia.
Sosialisasi pengembangan budaya politik dapat
dilakukan dengan pendidikan politik (berlangsung 2 arah) atau indoktrinasi
politik (satu arah).
Piramida tingkat partisipasi masyarakat dari
bawah adalah apatis, pengamat, partisipan, aktivis, dan paling atas adalah
menyimpang. Semakin ke atas intensitasnya semakin tinggi namun jumlahnya
semakin sedikit.
Tindakan partisipasi politik dapat berupa lobbying
atau demonstrasi, kegiatan organisasi, pemilu, mencari koneksi, atau tindakan
violence.
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Budaya demokrasi menekankan segala sesuatu dari, oleh,
dan untuk rakyat. Ada yang mengelompokkan demokrasi menjadi demokrasi barat
atau liberal dan demokrasi timur, ada juga yang mengelompokkan demokrasi sistem
Presidensial, parlementer, referendum, ala Negara komunis, dan ala Negara
berkembang.
2 asas pokok demokrasi adalah:
1. pengakuan partisipasi masyarakat dalam
pemerintahan.
2. pengakuan harkat dan martabat manusia.
Ciri Negara demokrasi antara
lain:
1. adanya pemilu untuk menentukan majelis rakyat.
2. adanya lembaga perwakilan rakyat yang mewakili
aspirasi rakyat.
3. ada lembaga yang memiliki kekuasaan mengawasi
pemerintah.
4. adanya susunan kekuasaan lembaga Negara dalam UU.
Masyarakat Madani kerap disebut masyarakat beradab,
yaitu masyarakat yang memiliki tata cara dan kehidupan yang baik lahir dan
batin. Ciri masyarakat madani adalah: 1) konstitusional yaitu
segala sesuatu diatur konstitusi, 2) perwakilan yaitu aspirasinya dalam
pemerintah diwakili lembaga yang dipilih langsung, 3) pemilu, 4) kepartaian,
5)terdapat pembagian kekuasaan, 6) terdapat pertanggungjawaban tiap lembaga
pada pemerintah. Dengan demikian pada masyarakat madani atau civil society ini
harus diterapkan asas demokrasi sejelas mungkin.
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
Pelaksanaan pemerintahan harus bersifat terbuka, adil,
dan transparan sehingga bener-benar mengaplikasikan konsep demokrasi. Untuk
mencegah terciptanya pemerintahan yang tak transparan salah satunya adalah
memberantas KKN di Indonesia. Salah satunya adalah dengan UU No.
28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
KKN.
Konsep KEADILAN:
1. Aristoteles
a) Keadilan
komutatif: adil tanpa melihat jasa-jasa yang pernah dilakukan
b) Keadilan
distributif: adil dengan melihat jasa-jasanya.
c) Keadilan Kodrat
Alam: memberi apa yang diberi orang pada kita
d) Keadilan
Konvensional: taat pada peraturan
e) Keadilan
Perbaikan: berusaha memulihkan nama baik orang lain yg telah tercemar
2. Plato
a) K. Moral: member
perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban
b) K. Prosedural:
mempu mengikuti tata cara
3. Thomas Hobbes: perbuatan disebut adil jika berdasar perjanjian
terdahulu
4. Prof. Notonegoro: Keadilan Legalitas adalah keadilan yg telah
sesuai dengan hukum yg berlaku.
Terdapat berbagai asas dan etika yang
sepatutnya dijunjung aparat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya untuk
menjamin keterbukaan dan keadilan pada masyarakat.
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Kerjasama internasional sangat diperlukan untuk memacu
ekonomi tiap Negara serta mewujudkan perdamaian dunia. Asas yang dianut RI
dalam melakukan HI adalah asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum.
Sarana HI Indonesia di antaranaya duta Negara,
perwakilan diplomatik, dan perwakilan konsuler. Perbedaannya adalah: perwakilan
diplomatik dipimpin duta besar dan kuasa usaha, mengatur hubungan
antar Negara dan hal yang bersifat politik, gedungnya satu terletak di ibukota
Negara bersangkutan, dan memiliki hak ekstrateritorial atas gedungnya.
Sedangkan perwakilan konsuler dipimpin konsulat jenderal,
mengatur hubungan Negara yang bersifat perekonomian maupun persahabatan,
memiliki gedung pada kota-kota tergantung dimana dibutuhkan, serta tidak
memiliki hak ekstrateritorial.
Perjanjian Internasional (International
treaty) merupakan kesepakatan antar 2 negara atau
lebih yang memiliki sifat pacta sunt servanda yang berarti
tiap kesepakatan antar Negara harus dihormati. Di Indonesia UU perjanjian
Internasional adalah UU no. 24 tahun 2000.
Beberapa Perjanjian Internasional yang kerap kita dengar adalah:
1. Traktat: perjanjian antar 2 negara yang sifatnya
lebih formal.
2. Konvensi: perjanjian yang lebih khusus dibanding
traktat namun bersifat multilateral. -> protocol adalah naskah tambahan
konvensi
3. Pakta : traktat dalam arti sempit (perlu
diratifikasi)
4. Perikatan: perjanjian untuk transaksi yang bersifat
sementara
5. Persetujuan: kesepakatan yang bersifat
administratif sehingga perlu ditandatangani wakil Negara saja.
6. Modus Vivendi: perjanjian yang bersifat sementara
sampai dibentuk kesepakatan yang lebih rinci.
Tahap Perjanjian Internasional adalah: Negosiasi,
Penandatanganan, Pengesahan, dan Pengumuman.
- Persona
non grata merupakan penolakan Negara terhadap duta besar dari Negara
lain karena alasan tertentu.
Peran Organisai Internasional dalam Perjanjian
Internasional:
1. ASEAN (Association of South East Asia Nation)
ASEAN memiliki peran penting bagi NKRI di antaranya:
TANAS (menjaga ketahanan nasional), BANGNAS (memperlancar pembangunan
nasional), STANAS (mengusahakan stabilitas nasional).
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Hukum Internasional adalah peraturan hukum yang mengatur
hubungan antar dan lintas Negara secara universal. Subjek Hukum adalah:
Negara, Takhta Suci Vatikan, Palang Merah Internasional, Organisasi
Internasional, Individu, Pemberontak serta Pihak bersengketa. Sumber
Hukum adalah treaty, kebiasaan, keputasan badan arbitrase atau lembaga
internasional.
Hukum dapat bersifat Hukum Damai yang mengatur
hubungan Negara yang baik baik saja maupun hukum perang yang mengatur 2 negara
yang sedang berperang. Penyebab terjadinya suatu sengketa internasional dapat
berupa masalah politik, sosial, maupun ekonomi.
Penyelesaian masalah internasional dapat dilakukan di
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice. Untuk mempelajari
wewenang mahkamah kita harus mengetahui ratione personae dan ratione
materiae yang berarti harus mengetahui siapa saja dan materi apa saja
yang dapat diajukan ke Mahkamah Internasional. Wewenang Mahkamah Internasional
biasanya bersifat fakultatif yang berarti harus ada persetujuan dulu baru bisa
dibawa ke Mahkamah Internasional.
Keputusan Mahkamah Internasional biasnya
bersifat ex aqueo et buno artinya sesuai dengan apa yang
dianggap adil apabila pihak yang bersangkutan setuju.
Sebagai warga internasional kita patut menghargai putusan MI dengan:
1. menaati hasil putusan terutama warga Negara
bersengketa.
2. yakin bahwa hasil keputusan Mahkamah Internasional
merupakan suatu keadilan internasional
3. menjalin hubungan persahabatan dan perdamaian dalam
Hukum Internasional sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.
Kelas XII
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Panca berarti lima dan sila berarti sendi atau dasar.
Pancasila merupakan 5 dasar Negara kesatuan republik Indonesia yang merupakan
landasaan idiil bangsa, sementara landasan konstitusional UUD 1945. Proses
lahirnya Pancasila dimulai dari sidang BPUPKI pertama yang merapatkan tentang
dasar Negara. Tepat pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno yang dibisiki oleh Muh.
Yamin membacakan istilah Pancasila untuk dasar Negara. Rumusan Pancasila yang
sah adalah yang kita dengar dan hayati selama ini, bukan yang tercantum dalam
Piagam Jakarta atau Pembukaan UUD 1945 karena terdapat perubahan pada sila
pertamanya.
1. Fungsi utama Pancasila adalah
sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
dasar Negara merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Negara. Sedangkan sebagai
pandangan hidup bangsa, pancasila menjadi pedoman dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi
atau dasar falsafah Indonesia dimana disini pancasila berperan sebagai
ideology terbuka yang berarti mampu mengikuti perkembangan zaman dan dinamika
internal. Implementasi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah mampu menerima
nilai-nilai asing secara selektif.
3. Pancasila memiliki fungsi sebagai sumber
nilai dan paradigma pembangunan karena pancasila menganfung
nilai-nilai yang luhur dan digali dari zaman nenek moyang serta pancasila mampu
menjadi acuan atau kerangka dasar bernegara.
4. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai perjanjian
luhur rakyat Indonesia karena memiliki sifat luhur dan bersifat satu
kali dan satu-satunya oleh para wakil rakyat Indonesia.
5. Pancasila juga menjadi kepribadian hidup
bangsa Indonesia karena mencirikan sesuatu yang khas dan mampu
membedakan Indonesia dengan Negara lain dalam kancah internasional.
6. Pancasila juga merupakan Jiwa bangsa
Indonesia karena nilai-nilainya ada bersamaan dengan adanya Negara
Indonesia itu sendiri.
7. Pancasila juga sebagai sumber dari segala
sumber hukum nasional, dan sebagai dasar falsafah Negara kesatuan republik
Indonesia karena merupakan perwujudan nilai-nilai yang paling baik, adil, dan
benar.
Jalur-jalur yang dapat dilakukan dalam rangka
pemasyarakatan Pancasila di antaranya: 1) jalur pendidikan: formal, informal,
dan nonformal, 2) jalur media massa: cetak dan elektronik, serta 3) organisasi:
organisasi politik atau organisasi masyarakat.
SISTEM PEMERINTAHAN
Sitem berarti suatu hubungan fungsional antara
bagian-bagian yang bersifat struktural hingga menimbulkan suatu kebergantungan.
Sedangkan pemerintahan berarti segala sesuatu yang menjadi urusan Negara dalam
menyelenggarakan kepentingan Negara tersebut. Secara horizontal sistem
menjelaskan hubungan antar lembaga setingkat sedangkan secara vertical dapat
berupa desentralisasi dan dekonsentrasi.
1. Sispem PRESIDENSIAL
Sistem ini mengakui presiden sebagai kepala
Negara dan kepala pemerintahan dimana presiden dan parlemen dipilih
langsung oleh rakyat sehingga keduanya memiliki kedudukan yang setara dan tidak
dapat saling menjatuhkan, namun parlemen tetap memiliki fungsi untuk mengawasi
presiden. Presiden juga harus berunding dengan parlemen untuk menghasilkan
keputusan tertentu sementara yang bertugas mengangkat menteri adalah presiden
(hak prerogatif) sehingga menteri bertanggung jawab terhadap presiden. Dalam
sistem ini kedudukan antar lembaga diatur seperti konsep trias politika
sehingga terdapat pembagian kekuasaan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Amerika Serikat dan Indonesia adalah contoh Negara
yang menganut sistem ini.
2. Sistem PARLEMENTER
Sistem ini mengakui Raja atau kaisar atau presiden
sebagai kepala Negara, sementarakepala pemerintahan adalah seorang perdana
menteri. Kedudukan kepala Negara umumnya hanyalah sebuah simbol sementara
urusan pemerintahan diatur perdana menteri (PM). Dalam sistem ini, kabinet dan
parlemen memiliki hubungan yang sangat terkait dan dapat saling menjatuhkan.
Hal ini dikarenakan kabinet bertanggung jawab pada legislatif dan harus memberi
pertanggungjawabannya kepada parlemen sehingga parlemen dapat mengajukan mosi
tidak percaya kepada kabinet. Sementara perdana menteri dapat meminta kepala
Negara untuk membubarkan parlemen jika dianggap melakukan pelanggaran yang kuat
buktinya. Begitu pula jika terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen,
kepala Negara akan mengambil tindakan membubarkan parlemen. Inggris merupakan
Negara yang paling terkenal menggunakan sistem ini, Negara lainnya adalah India
dan Perancis.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
menganut sistem pemerintahan presidensial dengan bentuk Negara kesatuan. Karena
Negara baru terbentuk, belum terdapat pembagiaan lembaga kekuasaan yang jelas.
Akibat adanya masalah kembala dengan Belanda, Indonesia megubah UU dan bentuk
negaranya di tahun 1949.
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
menganut sistem parlementer dengan bentuk Negara federasi atau serikat. Titik
balik perubahan dari presidensial ke parlementer ini adalah Maklumat Pemerintah
14 November 1945. Pada masa ini mulai dilakukan pembagian kekuasaan antar
lembaga Negara dan RIS telah memiliki 6 lembaga yaitu presiden, menteri, senat,
DPR, MA, DPK.
3. UUDS 1950 (18 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) menganut
sistem parlementer dan bentuk Negara kesatuan. Pada masa ini pemerintahan
kurang stabil karena sering terjadi jatuh bangun kabinet. Namun pada masa ini
juga pertama kali dilaksanakan pemilu untuk memilih DPR dan konstituante.
Karena gagalnya konstituante dalam membentuk UU baru, presiden akhirnya
mengeluarkan dekrit yang berisi: pembubaran konstiuante, pemberlakuan kembali
UUD 1945, membentuk MPRS dan DPAS.
4. Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966) menggunakan
UUD 1945 kembali sehingga kita menganut sistem presidensial dalam demokrasi
terpimpin. Pada masa ini kerap terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh presiden
dan menyalahi peraturan perundang-undangan. Hal ini mengakibat kekuasaan
presiden menjadi tak terbatas. Tindakan G30S PKI menjadi penutup orde lama.
5. Orde Baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998) juga
menggunakan UUD 1945 dengan sistem demokrasi pancasila. Awalnya pada masa orde
baru benar-benar dilaksanakan pengukuhan pancasila sebagai sumber dan dasar
falsafah Negara. Pada masa ini juga terjadi berbagai terobosan seperti
dwifungsi ABRI dan swasembada pangan yang dilakukan Indonesia. Sayangnya pada
masa ini kebebasan masyarakat dan PERS menjadi amat sangat terbatas dan pada
akhirnya malah terjadi kebobrokan pemerintah dengan merebaknya kasus KKN
dimana-mana. Terbunuhnya 3 mahasiswa trisakti menjadi penutup orba, rakyat
memberi tritura dan muncul reformasi.
6. Orde Reformasi (21 Mei 1998 - sekarang) sesuai
namnya bertujuan melakukan perbaikan-perbaikan utamanya konsolidasi sistem
demokrasi. Hal ini diawali dengan mulai diberinya kebebasan pada masyarakat,
agama dan ras tertentu, serta Pers. Sampai akhirnya dilaksanakan Amandemen UUD
1945 untuk menyempurnakan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia. NKRI pada masa kini juga telah memiliki pembagian kekuasaan yang
jelas antara 3 lembaga Negara. Tidak hanya itu upaya demokratisasi sangat
kental dalam orde ini dengan adanya pemilu presiden secara luber pada tahun
2004 dan luberjurdil pada tahun 2010. Kebebasan,
demokrasi, serta pelaksanaan sistem presidensial semakin dibenahi pada masa
ini.
Identifikasi pemilu Orde baru dan masa kini
Pada masa Orde baru dilaksanakan pemilu bagi para
pegawai untuk memilih kabinet. Namun, pada masa tersebut, kekuasaan presiden
malah disalahgunakan untuk menghasut pegawai untuk selalu memilih partai, tidak
hanya itu, program P4 juga disisipi upaya untuk selalu memenangkan partai
golkar sehingga pada akhirnya kita dipimpin oleh presiden yang sama selama 32
tahun.
Sistem pemerintahan sebelum dan setelah amandemen:
- MPR
bukan lagi lembaga tertinggi Negara
- Jabatan
presiden dibatasi 5 tahun 1 periode, dapat dipilih 2 kali
- Kekuasaan
presiden diberi batas yang jelas
- Terbentuknya
badan kehakiman baru seperti KY
PERS
Pers disebut juga media massa yang di Indonesia diatur
dalam UU No. 40 Tahun 1999. Pers mengalami perkembangan sesuai filosofi politik
yang dianut Indonesia. Namun pada masa yang manapun, pers selalu memiliki peran
penting. Semula pers merupakan alat untuk mempertahankan nasionalisme dan
patriotisme nasional, kemudian sesuai UUDS 1950 pers dikembangkan sebagai
pranata sosial, sayangnya pers kemudian dijadikan alat politik untuk mendapat
dukungan masyarakat untuk pihak tertentu, sedangkan pada masa orba, pers
dikekang sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan tugas yang
seharusnya. Tapi sekarang pers telah berkembang dengan pesat dan baik. Meski
begitu tetap ada kelemahan seperti pers yang tidak bertanggungjawab dan terlalu
mengorek privasi perseorangan.
Misi Pers Indonesia adalah
ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan, dan memberantas kebatilan.
Pers di Indonesia merupakan Pers Pancasila yang
diatur UU. No 40 Tahun 1999 dan juga Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia yang bersumber pada kesadaran moral atau baik buruk. Pers
Pancasila hendaknya bersifat bebas dan bertanggungjawab, 2 hal ini
tak dapat dipisahkan satu sama lain. Pers harus mampu menyampaikan suatu berita
kepada masyarakat secara aktual, faktual, dan terpercaya.
Sayangnya ada beberapa oknum yang berusaha menyalahgunakan
kebebasan media massa untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, maupun
menyebarkan hal yang kurang baik sehingga mengakibatkan dampak buruk bagi
masyarakat maupun nilai dari pers itu sendiri.
Dengan demikian pemerintah Indonesia selain memiliki
UU yang mengatur Pers juga memiliki Lembaga sensor dan Komisi Penyiaran
Indonesia yang juga bertugas mengawasi berlangsungnya kegiatan Pers Indonesia.
GLOBALISASI
Proses menduniakan atau trendnya disebut globalisasi
Ini telah membuat dunia kita tak kenal batas lagi. Sebagai suatu trend,
globalisasi membawa aspek positif dan negatif.
Aspek positif globalisasi adalah:
1. pola hidup serba
cepat
2. pesatnya
perkembangan Iptek
3. pemanfaatan SDA
melimpah
4. pasar bebas
5. peluang dan
tantangan bisnis semakin terbuka
6. memperkaya
wawasan dan nilai bangsa
7. meningkatkan
kemampuan untuk bersaing dalam kancah internasional
8. menggalang
kerjasama internasional untuk menyelamatkan bumi maupun membantu Negara itu sendiri
Aspek negatif:
1. bergesernya
masyarakat agraris menjadi modern
2. perubahan sifat
gotong royong menjadi individualistis
3. pola hidup
konsumerisme
4. masuknya pola
hidup budaya Barat yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Timur
5. penyalahgunaan
teknologi
6. bergesernya
nilai budaya
7. muncul
ketimpangan, keguncangan, dan anomi budaya
Sikap terhadap pengaruh globalisasi:
a) meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
b) meningkatkan
penghayatan Pancasila
c) menghayati
pembelajaran budaya tradisional
d) meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan serta penguasaan teknologi
e) meningkatkan
pendidikan, kualitas produk negeri
f) tanggap
terhadap dinamika perubahan
Positif Sistem Pemilu:
1. Sistem distrik merupakan sistem pemilihan
dimana suatu negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan yang jumlahnya
sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga
perwakilan.
2. Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang
memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah
kursi di suatu daerah pemilihan.
3. Sistem gabungan antara distrik dan proporsional dan
setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya
lagi dipilih melalui sistem proporsional.
MATERI